Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Setahun Buron, Dua Maling Sapi Asal Ranuyoso Lumajang Kini Masuk Bui

Foto: Kapolres Lumajang memimpin konferensi pers.
SUARASATUNEWS.ID, Lumajang – Tim Resmob Polres Lumajang berhasil meringkus dua pelaku pencurian sapi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kerap meresahkan warga. 

Kedua pelaku yakni S (27), warga Desa Tegalbangsri, dan MT (39), warga Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) saat kedua pelaku berada di rumah masing-masing.

“Keduanya merupakan DPO kasus pencurian sapi yang terjadi pada 5 September 2024 di Desa Ranuyoso. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing,” ungkap Kapolres, Jumat (15/8/2025).

Dalam aksinya, pelaku bersama satu rekannya berinisial RF (yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Lumajang) masuk ke kandang sapi dengan cara merusak dinding kandang yang terbuat dari anyaman bambu. 

Setelah itu, mereka melepas tali pengikat dan mengeluarkan dua ekor sapi jenis blasteran limousin melalui dinding yang telah dirusak.

“Para pelaku berhasil membawa dua ekor sapi tersebut ke arah barat dari lokasi kejadian. Aksi ini jelas sangat merugikan pemilik ternak dan meresahkan warga,” tambah AKBP Alex Sandy Siregar.

Kapolres menegaskan, Polres Lumajang berkomitmen memberantas kejahatan pencurian ternak (curwan) yang masih marak di wilayah pedesaan. 

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegasnya.

Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Alf/tim).