Kasus Dana Taburan Jemaat GBI TOC Resmi Dilaporkan, Proses Hukum Berjalan
![]() |
| Foto: Tim |
SUARASATUNEWS.ID, Surabaya – Seorang jemaat Gereja GBI Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya secara resmi melaporkan persoalan pengelolaan dana taburan/sumbangan keagamaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dana yang diserahkan jemaat untuk pembelian tanah dan pembangunan fasilitas gereja.
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, dana taburan tersebut diberikan berdasarkan kepercayaan dan ajaran pelayanan rohani, dengan pemahaman bahwa seluruh dana digunakan untuk kepentingan gereja dan asetnya dicatat atas nama gereja. Namun, dalam perkembangannya, pelapor mempertanyakan pengelolaan dan pencatatan aset yang dinilai belum sepenuhnya disertai pertanggungjawaban keuangan yang terbuka kepada jemaat.
Kuasa hukum pelapor, Hasran, menyampaikan bahwa laporan ini telah diterima secara resmi oleh Polda Jawa Timur dan saat ini berada dalam tahapan awal proses hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh materi laporan akan diuji melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada aparat penegak hukum. Laporan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas pengelolaan dana taburan jemaat,” ujarnya.
Hasran menambahkan bahwa laporan tersebut baru diajukan oleh satu orang jemaat, namun tidak menutup kemungkinan adanya jemaat lain yang memiliki pertanyaan atau pengalaman serupa terkait pengelolaan dana keagamaan di lingkungan gereja tersebut. Oleh karena itu, Kantor Hukum Hasrancobra & Partners menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada jemaat yang membutuhkan, khususnya dalam konteks hak atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sumbangan keagamaan.
''Dana taburan dan sumbangan keagamaan merupakan bagian dari ibadah umat. Prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan pertanggungjawaban menjadi penting agar kepercayaan jemaat tetap terjaga,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan sebelum adanya hasil resmi dari penyidikan. Mereka berharap proses ini dapat menjadi sarana klarifikasi sekaligus pembelajaran bersama mengenai tata kelola keuangan keagamaan yang baik dan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian, dan belum ada putusan atau kesimpulan hukum yang bersifat final. (Tim).


