Polemik Alokasi Dana PIP di MA Al-Maliki Lumajang Terangkat ke Permukaan
SUARASATUNEWS.ID, Lumajang - Madrasah Aliyah Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Lumajang, belakangan ramai diperbincangkan.
Penyelewengan alokasi dana Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi pemicunya.
Informasi dihimpun, dana PIP yang diketahui cair pada akhir 2025 lalu, hingga kini belum sampai ke tangan penerima manfaat (siswa/siswi).
Internal sekolah merespon tanya siswa/siswi, jika dana PIP yang telah dicairkan, menunggu kebijakan Ghoni, yang tak lain adalah kepala sekolah.
"Sekolah memberikan uraian pembayaran administrasi sekolah, bayar zakat dan sewa komputer dan sisanya menunggu kebijakan Pak Ghoni," begitu sumber menceritakan, Sabtu (7/3/2026).
Mirisnya, setiap penerima manfaat dana PIP, mengaku tak memegang buku rekening dan kartu ATM sebagai sarana pencairan.
"Disekolah, anak saya tidak pegang," imbuh sumber meminta, namanya tak disebutkan.
Media datang ke MA-Maliki guna mengorek keterangan dan klarifikasi sedianya informasi yang beredar, berimbang. Ghoni tak ditempat. Ditemui seorang staf, mengarahkan sedianya datang ke kediamannya di Desa Klanting.
Pertemuan singkat dengan Ghoni, diperoleh informasi bertolakbelakang. Uraian yang diperoleh orang tua siswa/siswi, menulis angka Rp. 1.600.000 perolehan PIP untuk masing-masing penerima.
Namun, Ghoni sempat membantah menurutnya, perolehan PIP adalah Rp. 1.800.000 pada setiap penerima manfaat (siswa/siswi -red).
Mulanya Ghoni bersikukuh tak memangkas dana pemerintah tersebut. Namun, sepintas obrolan, Ghoni mengakui pemotongan Rp. 200.000 bertujuan untuk berbagi pada siswa/siswi yang lain, konteksnya sedekah.
Ghoni memaparkan, ada 33 murid menerima dana program Indonesia pintar, sedangkan yang 3 murid, tidak bisa dicairkan dikarenakan berhenti sekolah.
"Saya ngomong ke murid, dalam syari'at itu setiap apa yang kita dapat itu harus disedekahkan," ucapnya dengan raut muka gugup.
Sementara sisa dari perolehan dana PIP dari setiap murid penerima itu dikemanakan, Ghoni tak memaparkan.
Sebagai informasi dana Program Indonesia Pintar (PIP) sama sekali tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun (sekolah, oknum, atau panitia) dengan alasan apa pun.
Dana wajib diterima secara utuh oleh siswa untuk biaya personal pendidikan. Pemotongan, termasuk "biaya administrasi" atau "partisipasi", adalah pelanggaran hukum dan terancam sanksi pidana.
Jika ada pemotongan, segera lapor ke pihak sekolah atau instansi terkait. Laporan dapat dilakukan melalui akun media sosial resmi Puslapdik Kemendikbudristek atau situs SiPintar. (tim).
Sumber : Memoonline.co.id



