Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polemik Alokasi Dana PIP di MA Al-Maliki Lumajang Terangkat ke Permukaan ‎


Foto : Ghoni, Kepala Sekolah MA. al-Maliki 

SUARASATUNEWS.ID, Lumajang - Madrasah Aliyah Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Lumajang, belakangan ramai diperbincangkan.
‎Penyelewengan alokasi dana Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi pemicunya.
‎Informasi dihimpun, dana PIP yang diketahui cair pada akhir 2025 lalu, hingga kini belum sampai ke tangan penerima manfaat (siswa/siswi).
‎Internal sekolah merespon tanya siswa/siswi, jika dana PIP yang telah dicairkan, menunggu kebijakan Ghoni, yang tak lain adalah kepala sekolah.
‎"Sekolah memberikan uraian pembayaran administrasi sekolah, bayar zakat dan sewa komputer dan sisanya menunggu kebijakan Pak Ghoni," begitu sumber menceritakan, Sabtu (7/3/2026).
‎Mirisnya, setiap penerima manfaat dana PIP, mengaku tak memegang buku rekening dan kartu ATM sebagai sarana pencairan. 
‎"Disekolah, anak saya tidak pegang," imbuh sumber meminta, namanya tak disebutkan. 
‎Media datang ke MA-Maliki guna mengorek keterangan dan klarifikasi sedianya informasi yang beredar, berimbang. Ghoni tak ditempat. Ditemui seorang staf, mengarahkan sedianya datang ke kediamannya di Desa Klanting. 
‎Pertemuan singkat dengan Ghoni, diperoleh informasi bertolakbelakang. Uraian yang diperoleh orang tua siswa/siswi, menulis angka Rp. 1.600.000 perolehan PIP untuk masing-masing penerima.
‎Namun, Ghoni sempat membantah menurutnya, perolehan PIP adalah Rp. 1.800.000 pada setiap penerima manfaat (siswa/siswi -red).
‎Mulanya Ghoni bersikukuh tak memangkas dana pemerintah tersebut. Namun, sepintas obrolan, Ghoni mengakui pemotongan Rp. 200.000 bertujuan untuk berbagi pada siswa/siswi yang lain, konteksnya sedekah.
‎Ghoni memaparkan, ada 33 murid menerima dana program Indonesia pintar, sedangkan yang 3 murid, tidak bisa dicairkan dikarenakan berhenti sekolah. 
‎"Saya ngomong ke murid, dalam syari'at itu setiap apa yang kita dapat itu harus disedekahkan," ucapnya dengan raut muka gugup.
‎Sementara sisa dari perolehan dana PIP dari setiap murid penerima itu dikemanakan, Ghoni tak memaparkan.
‎Sebagai informasi dana Program Indonesia Pintar (PIP) sama sekali tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun (sekolah, oknum, atau panitia) dengan alasan apa pun. 
‎Dana wajib diterima secara utuh oleh siswa untuk biaya personal pendidikan. Pemotongan, termasuk "biaya administrasi" atau "partisipasi", adalah pelanggaran hukum dan terancam sanksi pidana.
‎Jika ada pemotongan, segera lapor ke pihak sekolah atau instansi terkait. Laporan dapat dilakukan melalui akun media sosial resmi Puslapdik Kemendikbudristek atau situs SiPintar. (tim).

Sumber : Memoonline.co.id