Dugaan Penyalahgunaan Dana Taburan Jemaat Dilaporkan ke Polda Jatim, Kuasa Hukum Buka Peluang Korban Lain
![]() |
| Foto: Hasran Cobra (berkemeja warna hitam) bersama kliennya. |
SUARASATUNEWS.ID, Surabaya – Dugaan penyalahgunaan dana taburan/sumbangan jemaat Gereja GBI Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut berkaitan dengan penyerahan dana keagamaan oleh jemaat untuk pembelian tanah dan pembangunan fasilitas gereja, yang belakangan diketahui asetnya diduga dicatat dan/atau dikuasai atas nama pribadi Gembala, bukan atas nama gereja.
Pelapor dalam perkara ini adalah salah satu jemaat yang telah menyerahkan dana taburan dalam jumlah signifikan atas dasar kepercayaan dan ajaran pelayanan rohani. Namun, setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa aset yang dibeli dari dana tersebut tidak tercatat sebagai milik gereja sebagaimana tujuan awal sumbangan, serta tidak disertai pertanggungjawaban keuangan yang transparan kepada jemaat.
Kuasa hukum korban, Hasran, menyampaikan bahwa laporan tersebut baru diajukan oleh satu orang jemaat, dan tidak menutup kemungkinan masih terdapat jemaat lain yang mengalami hal serupa. Menurutnya, pola pengumpulan dana taburan atas nama Tuhan, yang kemudian digunakan untuk pembelian aset namun tidak dicatat atas nama gereja, berpotensi menimbulkan kerugian dan mencederai kepercayaan jemaat.
“Dana taburan, persembahan, dan sumbangan keagamaan pada hakikatnya adalah bentuk ibadah dan kepercayaan jemaat kepada Tuhan. Jika dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, apalagi berujung pada penguasaan aset atas nama pribadi, maka hal ini patut diuji secara hukum,” ujar Hasran.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jawa Timur diharapkan dapat mengungkap secara terang pengelolaan dana keagamaan tersebut, sekaligus menjadi pembelajaran agar tata kelola keuangan gereja ke depan lebih terbuka dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Kantor Hukum Hasrancobra & Partners menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada jemaat GBI TOC Surabaya lainnya yang merasa dirugikan atau memiliki pengalaman serupa, dengan tujuan utama mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap dana sumbangan keagamaan.
“Pendampingan ini bukan semata soal hukum, tetapi juga upaya menjaga kesucian dan kepercayaan atas taburan yang dipersembahkan jemaat kepada Tuhan, agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tambahnya.
Saat ini, perkara tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kuasa hukum mengimbau jemaat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum, dan tidak terprovokasi, sembari menyiapkan data atau bukti apabila merasa menjadi bagian dari korban dalam perkara ini. (Tim).


