Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menjaga Kekudusan Pelayanan: Jemaat GBI TOC Mencari Kepastian Hukum atas Dana Taburan Pembelian Rumah Tuhan

Foto: tim
SUARASATUNEWS.ID, Surabaya – Seorang jemaat Gereja Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan pengelolaan dana taburan pembelian tanah rumah Tuhan dan sumbangan jemaat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari kejelasan, transparansi, dan pertanggungjawaban atas dana yang selama ini dipercayakan jemaat bagi pelayanan dan pembangunan Rumah Tuhan.

Kuasa hukum jemaat menyampaikan bahwa dana taburan tersebut diserahkan sebagai bagian dari ibadah dan ketaatan iman, dengan pemahaman bahwa seluruh dana dipergunakan sepenuhnya bagi kepentingan gereja dan dicatat sebagai aset gerejawi. Namun dalam perjalanannya, muncul pertanyaan dari jemaat terkait pencatatan dan pengelolaan aset yang dinilai belum disertai pertanggungjawaban keuangan secara terbuka kepada jemaat.

“Langkah hukum ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai ikhtiar iman untuk mencari kebenaran, keadilan, dan keterbukaan, sebagaimana nilai-nilai yang diajarkan dalam kekristenan,” ujar Hasran, kuasa hukum jemaat.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polda Jawa Timur dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses ini dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah dan semangat kasih.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa laporan ini baru diajukan oleh satu orang jemaat, namun membuka ruang bagi jemaat lain yang mungkin memiliki pergumulan serupa untuk memperoleh pendampingan hukum secara bertanggung jawab dan beretika.

"Dana taburan, persembahan, dan sumbangan gereja adalah bentuk ibadah kepada Tuhan. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, agar pelayanan gereja tetap menjadi berkat dan kesaksian yang baik,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum ini dapat menjadi sarana klarifikasi yang sehat, bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi juga sebagai pembelajaran bersama dalam memperkuat tata kelola keuangan gereja sesuai prinsip iman Kristen dan ketentuan hukum negara.

Sebagai penegasan, laporan pidana yang telah di SPKT Polda Jawa Timur saat ini baru diajukan oleh satu orang jemaat, berdasarkan fakta dan bukti yang dimilikinya. Namun demikian, berdasarkan pola penghimpunan dana dan rentang waktu yang cukup panjang, sangat dimungkinkan terdapat jemaat lain yang pernah menyerahkan dana taburan atau sumbangan dengan mekanisme serupa, namun hingga kini belum menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Kantor Hukum Hasrancobra & Partners menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara maksimal, objektif, dan profesional kepada jemaat lain yang merasa memiliki kepentingan hukum atau mengalami kerugian, semata-mata untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan dana keagamaan, serta mencegah terulangnya praktik pengelolaan dana yang berpotensi merugikan jemaat dan mencederai kepercayaan publik.

Penanganan perkara ini sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh. (Tim).