Kuasa Hukum Minta Polres Tulungagung Amankan Mobil Debitur Yang Diambil Paksa Debt Collector
![]() |
Foto: Hasran, S.H., M.Hum., C.M.C |
SUARASATUNEWS.ID, Surabaya – Tim Kuasa Hukum dari Andik Wahyudi, korban perampasan kendaraan oleh oknum debt collector, secara resmi melayangkan surat kepada Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, S.T.K., S.I.K., M.Si., guna meminta pengamanan terhadap barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra milik kliennya.
Mobil dengan nomor polisi L 1990 ABN tersebut sebelumnya telah diambil secara paksa oleh oknum yang diduga bekerja atas perintah PT. Mandiri Utama Finance (PT. MUF), dan saat ini masih berada dalam penguasaan pihak leasing.
“Permintaan ini kami ajukan untuk mencegah kendaraan dialihkan atau dilelang secara sepihak oleh PT. MUF, karena kendaraan itu adalah barang bukti utama dalam perkara yang sedang kami kawal,” ujar Hasran, S.H., M.Hum., C.M.C., selaku Kuasa Hukum pelapor, Rabu (25/4/2025).
Dalam surat bernomor 011/HCP/LIT/IV/2025 tersebut, disebutkan bahwa pengambilan mobil terjadi di jalan umum tanpa dasar hukum yang sah. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang mengatur bahwa penarikan objek jaminan fidusia harus melalui putusan pengadilan.
Kuasa hukum menegaskan, mobil tersebut merupakan objek utama dalam laporan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, karena unsur pemaksaan dan perampasan telah terpenuhi secara nyata.
Dalam surat tersebut, tim hukum juga meminta agar penyidik:
1. Menerbitkan perintah penyitaan atau permintaan blokir ke Dirlantas/Samsat guna menjamin keberadaan kendaraan.
2. Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak PT. MUF dan pihak-pihak yang saat ini menguasai kendaraan.
“Kami tidak ingin proses hukum ini diabaikan hanya karena tekanan dari pelaku korporasi. Polri harus hadir untuk menegakkan hukum secara adil dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik premanisme berkedok leasing,” tambah Hasran.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolres Tulungagung sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap prinsip Presisi yang menjadi komitmen institusi Polri saat ini. (Alf/tim).