Tugas Dan Tanggung Jawab Profesi Advokat
![]() |
| Foto : Hasrancobra |
Dalam konteks tersebut, advokat dituntut tidak hanya menguasai norma hukum, tetapi juga memahami praktik penegakan hukum secara utuh, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses persidangan.
Tugas dan Tanggung Jawab Profesi Advokat
1. Pelayanan Hukum yang Profesional
Advokat bertugas memberikan nasihat hukum, pendampingan, dan pembelaan kepada klien secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab. Setiap tindakan hukum harus dilandasi itikad baik, kompetensi, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, bukan semata-mata berorientasi pada kemenangan perkara.
2. Menjunjung Tinggi Kode Etik dan Martabat Profesi
Sebagai bagian dari profesi terhormat, advokat wajib mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia, menjaga kehormatan dan martabat profesi, serta menghindari segala bentuk perbuatan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
3. Independensi dan Objektivitas
Independensi merupakan fondasi utama profesi advokat. Dalam menjalankan tugasnya, advokat harus bebas dari tekanan, intervensi, dan kepentingan pihak mana pun, sehingga mampu bersikap objektif, proporsional, dan berani membela kebenaran hukum.
4. Perlindungan Hak Klien dan Due Process of Law
Advokat berkewajiban memastikan bahwa hak-hak klien terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai asas due process of law. Advokat berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi, serta praktik penegakan hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan.
5. Edukasi dan Pengabdian kepada Masyarakat
Selain menjalankan fungsi litigasi dan non-litigasi, advokat memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, serta membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya secara benar dan berimbang.
6. Menjaga Kerahasiaan Klien
Kerahasiaan hubungan antara advokat dan klien merupakan prinsip fundamental. Advokat wajib menjaga dan melindungi seluruh informasi klien, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau demi kepentingan hukum yang lebih besar.
7. Pengabdian pada Keadilan dan Kepentingan Publik
Advokat tidak hanya bertanggung jawab kepada klien, tetapi juga kepada keadilan dan kepentingan publik. Melalui bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) dan keterlibatan dalam isu-isu keadilan sosial, advokat berperan aktif memastikan hukum hadir bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penutup
Dengan menjalankan tugas dan tanggung jawab profesi secara konsisten, advokat diharapkan mampu menjadi mitra strategis penegak hukum, penjaga integritas sistem peradilan, serta pelayan keadilan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan substantif, sejalan dengan semangat perjuangan PERADIN.
Profil Penulis
Hasran adalah Advokat dan Praktisi Hukum, pendiri Kantor Hukum Hasrancobra & Partners, serta Anggota PERADIN. Sebelum menekuni profesi advokat, penulis merupakan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat terakhir Perwira Menengah (Pamen) dan pengalaman panjang berdinas di fungsi Reserse.
Selama berdinas, penulis terlibat langsung dalam penanganan perkara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga koordinasi penegakan hukum, sehingga memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai praktik penegakan hukum di lapangan.
Pengalaman tersebut menjadi fondasi kuat dalam menjalankan praktik advokasi yang presisi, objektif, dan berbasis fakta hukum, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Selain aktif beracara, penulis juga terlibat dalam kegiatan edukasi hukum dan organisasi profesi advokat, dengan komitmen pada etika profesi, integritas, dan pelayanan hukum yang berkeadilan. (**).


