Dugaan Pengelolaan Dana Jemaat GBI TOC Picu Polemik, Proses Hukum Berjalan
![]() |
| Foto : Hasrancobra |
Namun, dalam perkembangannya, pelapor mempertanyakan fakta bahwa aset tanah yang dibeli dari dana jemaat tersebut diketahui dicatat atas nama pribadi, bukan atas nama gereja sebagaimana tujuan awal penyerahan dana.
Ketika dimintakan klarifikasi serta paparan pertanggungjawaban keuangan secara transparan, pihak yang bersangkutan selaku gembala dan pihak yang bertanggung jawab dinilai tidak memberikan respons yang memadai, sehingga menimbulkan pertanyaan dan keresahan di kalangan jemaat.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melakukan berbagai upaya klarifikasi secara internal, termasuk permintaan paparan pertanggungjawaban keuangan dan somasi hukum. Karena tidak memperoleh tanggapan substantif, pelapor akhirnya melaporkan perkara tersebut secara resmi ke SPKT Polda Jawa Timur pada 23 Januari 2026.
Menurut kuasa hukum, sejak laporan diterima secara resmi oleh kepolisian, kewenangan untuk menilai dan membuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan, dan belum terdapat kesimpulan hukum yang bersifat final.
Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi keagamaan maupun ajaran tertentu, melainkan sebagai upaya memperoleh kejelasan, keadilan, dan transparansi atas pengelolaan dana jemaat yang diserahkan berdasarkan kepercayaan. Pemberitaan media, menurutnya, semata-mata menyampaikan fakta adanya laporan polisi dan proses hukum yang sedang berjalan, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Di akhir keterangannya, kuasa hukum juga mengimbau seluruh jemaat dan masyarakat agar menahan diri, tidak membangun atau mengiring opini, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Semua pihak diminta untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian dan menunggu proses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (tim).


