Penyebar dan Pencipta Framing Negatif Kades Tempursari, Dipolisikan
![]() |
| Foto: tim |
Meski tak ada adegan krusial dalam video tersebut, namun persebarannya cukup menjadi sorotan publik.
Fitriani, Kepala Desa Tempursari Kecamatan Kedungjajang mengaku, telah menempuh upaya hukum. Pada media, Fitriani mengaku ada oknum tertentu, yang berupaya menciptakan framing negatif tentang dirinya, untuk kepentingan tertentu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan membuat laporan atas video/konten tersebut," ucapnya, Jum'at (24/10/2025), dilansir dari laman memoonline.
Fitriani mengaku jika sebelumnya memang pernah menikah dengan pria dalam video tersebut, namun saat ini sudah bercerai.
"Kami waktu itu hanya rebahan dan bersandar. Tidak ada adegan-adegan yang gimana - gimana. Namun, entah apa alasannya sehingga bisa tersebar dan rupanya dimanfaatkan untuk suatu kepentingan oleh pihak-pihak tertentu, tentu kami tidak bisa terima itu, sehingga kami melapor," imbuhnya.
Dirunut media ini, video itu pertama kali diduga diunggah di akun tiktok dengan nama akun @perojek39. Namun, tak lama unggahannya dihapus. Akan tetapi unggahan tersebut, terlebih dulu telah didownload oleh pengguna lain.
"Termasuk pihak yang menjadi rangkaian penyebar, kami telah memasrahkan pada pihak yang berwenang, nanti tindakan hukumnya seperti apa," tutur Fitri, sembari meminta agar masyarakat tidak terprovokasi atau terpengaruh.
Informasi terkini diterima, pemilik akun @perojek39 pasca mengunggah kemudian menghapus, kini tak lagi berada di tempat tinggalnya.
Untuk diketahui, menyebarkan konten yang melanggar UU ITE dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Contohnya termasuk menyebarkan konten asusila (Pasal 27 ayat 1), menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin (Pasal 32 ayat 1), menyebarkan kebencian SARA (Pasal 28 ayat 2), dan menyebarkan berita bohong (Pasal 45A).
Jenis konten yang melanggar UU ITE, diantaranya:
1. Konten asusila: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi atau dokumen elektronik bermuatan asusila dapat dikenakan sanksi.
2. Data pribadi: Menyebarkan nomor telepon atau data pribadi orang lain tanpa izin termasuk pelanggaran.
3. Ujaran kebencian SARA: Menyebarkan konten yang menimbulkan kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) adalah ilegal.
4. Berita bohong: Menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dapat dikenakan sanksi pidana.
5. Judi daring: Penyebaran konten yang mempromosikan judi daring juga termasuk pelanggaran yang ditindak. (Alf/tim).

