Upaya Klarifikasi dan Somasi Resmi Terkait Tunggakan Jasa Angkutan Rp. 256 Juta Digelar di Kantor Hukum Hasrancobra
![]() |
| Foto : Foto: Hasran (mengenakan baju warna khas // hitam) 'Mediasi di Lokasi Proyek: Para Pihak Bertemu Langsung Didampingi Kuasa Hukum' |
SUARASATUNEWS.ID, Surabaya – Kantor Hukum Hasrancobra & Partners telah melaksanakan pertemuan klarifikasi dan upaya persuasif antara para pihak yang bersengketa terkait tunggakan pembayaran jasa angkutan senilai Rp256.000.000,-.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat, 28 November 2025 pukul 13.30 WIB, bertempat di Kantor Hukum Hasrancobra & Partners, Surabaya.
Dalam perkara ini, PT. Rajawali Suksestama Transindo (PT. RST) bertindak sebagai penyedia jasa angkutan, sedangkan PT. Faida Berkah Jaya (PT. FBJ) selaku pihak pengguna jasa (customer).
Tim Kuasa Hukum Hasrancobra menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya non-litigasi, meliputi pertemuan langsung, klarifikasi, komunikasi intensif, dan negosiasi, guna mendorong penyelesaian kewajiban pembayaran secara baik-baik.
Pada pertemuan tersebut, pihak terkait telah menyetujui dan mengakui nilai kewajiban sebesar Rp256.000.000,-. Namun hingga saat ini, belum terdapat realisasi pembayaran yang diterima oleh pihak PT. RST.
Karena tidak adanya tindak lanjut konkret, maka Tim Kuasa Hukum Hasrancobra secara resmi telah mengirimkan Surat Somasi Tahap I kepada pimpinan PT. Faida Berkah Jaya sebagai bentuk teguran dan peringatan hukum agar segera melunasi kewajibannya dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Somasi ini adalah langkah hukum awal yang sah dan terukur. Apabila tidak ditindaklanjuti, kami siap melanjutkan ke tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Kompol (Purn) Hasran, Managing Partners Kantor Hukum Hasrancobra.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari perlindungan hak klien, sekaligus mendorong adanya kepastian hukum dan tanggung jawab dalam hubungan usaha.
Kantor Hukum Hasrancobra menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal dan profesional kepada setiap klien yang dirugikan dalam hubungan kerja sama bisnis. (tim).

%20(6).jpeg)
