Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Luncurkan KBJI 2026, Menaker Yassierli: Standar Jabatan Nasional Sesuai Acuan Dunia Kerja Internasional

Foto : Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, memberikan pemahaman di atas podium 

SUARASATUNEWS.ID, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) Tahun 2026. Dokumen ini menjadi acuan nasional tata kelola pasar kerja yang telah diselaraskan dengan standar global, yakni International Standard Classification of Occupations (ISCO).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, KBJI 2026 adalah penyempurnaan menyeluruh dari edisi sebelumnya tahun 2014. Penyusunannya melibatkan masukan lintas kementerian dan lembaga teknis agar mampu memetakan dinamika dunia kerja yang terus berkembang.

“KBJI bukan sekadar daftar jabatan, melainkan peta pekerjaan yang lengkap, terperinci, dan sejajar standar dunia. Banyak perubahan signifikan dibandingkan tahun 2014,” ujar Yassierli dalam peluncuran resmi di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Dokumen ini diharapkan menjadi “bahasa seragam” bagi industri dalam rekrutmen maupun penataan organisasi. Standar yang jelas akan menjembatani komunikasi antara perusahaan, pencari kerja, dan pelaku pasar tenaga kerja.

Yassierli juga menekankan perlunya kecepatan adaptasi. Pembaruan klasifikasi tidak harus menunggu belasan tahun, melainkan harus responsif mengikuti perubahan zaman. “Kita punya tugas agar KBJI makin lincah dan adaptif,” tegasnya. 

Langkah ke depan, Kemnaker mendorong digitalisasi KBJI agar lebih mudah diakses publik. Keterkaitannya erat dengan data Sakernas BPS juga memudahkan pemetaan jabatan baru, tren pertumbuhan pekerjaan, hingga penyesuaian kurikulum pendidikan dan sertifikasi kompetensi.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan KBJI 2026 telah sah secara hukum lewat Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026 yang ditetapkan 8 September dan diundangkan 14 September 2026. Dokumen ini disusun kolaborasi intensif antara BPS dan Kemnaker demi menjawab kebutuhan dunia kerja yang terus bergeser. (Tim).