Polres Lumajang Ringkus Penadah Kasus Pencurian Mobil Grand Max Pick Up
![]() |
Foto: tim |
SUARASATUNEWS.ID, Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus seorang pria berinisial IKA (42), warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, yang terlibat dalam kasus pencurian mobil Daihatsu Grand Max Pick Up milik Yanto, warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 02.45 WIB, saat kendaraan korban diparkir di depan toko miliknya.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, pelaku mengambil mobil dengan cara merusak kaca kabin belakang, kemudian masuk ke dalam kendaraan, dan menghidupkan mesin menggunakan kunci palsu.
“Modus operandinya, pelaku merusak jendela belakang mobil, lalu masuk melalui jendela tersebut, kemudian kunci kendaraan dibobol menggunakan kunci palsu,” terang Kapolres, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, tersangka IKA bukan pelaku utama, melainkan berperan sebagai penadah hasil kejahatan sekaligus membantu pelaku utama menyembunyikan mobil curian. Polisi kini masih memburu dua orang pelaku utama yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan pengembangan terhadap pelaku utama. Ciri-ciri dan identitas sudah kami kantongi, Insya Allah akan segera kami ungkap,” tegas Kapolres.
Kronologi penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan laporan dan melakukan pelacakan menggunakan GPS yang terpasang di mobil korban. Dari hasil pelacakan, posisi kendaraan mengarah ke sebuah gudang atau dapur umum di rumah tersangka IKA.
“Saat dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut ditemukan dalam kondisi ditutupi jaring kasa dan tumpukan kayu di gudang dekat rumah tersangka. Bahkan, kendaraan itu juga sempat disembunyikan di kandang ternak di Desa Curahpetung,” jelas AKBP Alex.
Selain barang bukti berupa kendaraan, polisi juga menemukan bukti komunikasi antara tersangka dan pelaku utama sebelum kejadian. Dari petunjuk itu, diketahui adanya koordinasi untuk menyerahkan mobil hasil curian.
Diketahui, IKA juga merupakan DPO kasus tahun 2021. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku utama yang masih buron. Kami pastikan kasus ini akan segera terungkap,” pungkas Kapolres Lumajang. (Alf/tim).