Ini Dia 'Ramuan SD' Sang Sopir Angkutan Pasir Yang Bikin Masuk Penjara
![]() |
Tersangka 'SD' dan 'SM' saat diamankan di Mapolres Lumajang |
LUMAJANG, (suarasatunews.com)
Satresnakoba Polres Lumajang Jawa Timur, ungkap dugaan penyalah gunaan sabu, Sabtu (20/12/2019).
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya 'SM' nama inisial (29), warga Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang dan 'SD' nama inisial (34), warga Banyu Putih Lor Kecamatan Kedungjajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar, dikonfirmasi media ini melalui Paur Subbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskoro mengatakan, keduanya diamankan saat berada di salah satu tempat makan di Kedungjajang, beberapa waktu lalu.
'SD' yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir truck tronton muatan pasir Lumajang - Madura itu, kepada petugas mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut seolah ramuan, dengan maksud menghilangkan rasa ngantuk diperjalanan.
"SD' menghibungi 'SM' lewat telepon genggam memesan 1 pocket sabu usai mengisi trucknya dengan pasir. Lalu mereka bertemu di wilayah Kedungjajang. Setelah mendapatkan sabu, 'SD' mengkonsumsinya didalam truck yang dikendarainya," terang Ipda Catur.
Tersangka mengaku, bukan kali ini saja bertransaksi sabu. Tapi berulang kali ditempat dan waktu yang berbeda.
Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berikut barang bukti berupa sabu hitungan gram juga alat timbang elektrik, dan peralatan untuk mengkonsumsi juga turut disita.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana menjual, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli dan/ memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan serta menggunakan narkotika jenis sabu tanpa hak sebagaimana di maksud dalam pasal 114(1) SUB 112 (1) Jo 127 (1) huruf A UURI NO. 35 tahun 2009 Tentang narkotika," tukas Ipda Catur. (TIM)